Accessibility Tools
Selasa, 13 Januari 2026
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, telah dilaksanakan kegiatan Pelaksanaan Tugas Petugas Pajak dalam Pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Kampus UPI Cibiru. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan dan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh instansi perpajakan daerah bekerja sama dengan pihak kampus.
Kegiatan pengecekan dilaksanakan oleh empat (4) orang petugas dari Samsat Rancaekek yang melakukan pemeriksaan status pajak kendaraan bermotor di lingkungan Kampus UPI Cibiru. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara menyisir kendaraan bermotor yang terparkir di beberapa titik parkir kampus, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam proses pengecekan, petugas melakukan verifikasi administrasi pajak kendaraan bermotor serta memberikan himbauan secara tertulis yang disimpan pada beberapa kendaraan yang teridentifikasi belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Himbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sivitas akademika terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, tanpa mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tercipta tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatnya kesadaran hukum di lingkungan Kampus UPI Cibiru.
SDGs 17 : Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, SDGs 13 : Penanganan Perubahan Iklim