Accessibility Tools
UPI Cibiru - Senin, 14 Oktober 2024, Kampus UPI di Cibiru mendapat kunjungan dari Biro Hukum UPI dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama dan Pendampingan Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU). Pada acara tersebut, Prof. Dr. Deni Darmawan, S. Pd., M. Si., M. Kom., MCE., menekankan pentingnya memahami apa itu MoU (Memorandum of Understanding), MoA (Memorandum of Agreement), dan IA (Implementation Agreement). Menurut beliau, ketiga dokumen tersebut adalah dasar dalam pelaksanaan berbagai bentuk kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Maksud dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika dan pihak terkait di Kampus UPI Cibiru mengenai kerangka legal dan administratif yang diperlukan dalam menjalin kerja sama. Dengan pemahaman yang baik terhadap MoU, MoA, dan IA, diharapkan setiap kerja sama yang dilakukan dapat berjalan dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko pelanggaran aturan atau kesalahpahaman dalam implementasi kerja sama tersebut.
Harapan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja sama yang dilakukan oleh Kampus UPI Cibiru dengan berbagai institusi dan industri, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui sosialisasi dan pendampingan penyusunan perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat mampu menyusun kesepakatan yang lebih komprehensif dan strategis, sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak. Ibud, 14/14/2024