Accessibility Tools

MENGENAL PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI

Pendidikan tinggi adalah lembaga ilmiah untuk mempelajari, menggali, mengkaji atau meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bebas dan objektif. Untuk mendukung proses pembelajaran, kehadiran perpustakaan sangat diperlukan di perguruan tinggi untuk memberi informasi dan pengetahuan kepada seluruh masyarakat atau civitas akademika yag berada di lingkungan kapus. Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 pasal 55 tentang pendidikan tinggi menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi harus memiliki perpustakaan.

UU No 43 Tahun 2007 menyatakan bahwa perpustakaan adalah “institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka”. Ketentuan pasal 2 UU No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menjelaskan bahwa “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan”. Dalam pasal 3 juga menyatakan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa”. Perpustakaan di pendidikan tinggi berperan sebagai salah satu unit sarana kelengkapan pustaka pendidikan tinggi yang bersifat akademik dalam menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

  • Dilihat: 428