Accessibility Tools

Edaran: Kontrak Mata Kuliah Susulan bagi Mahasiswa yang Sudah Membayar UKT Semester Ganjil 2024/2025

Bandung, 10 Oktober 2024 — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan edaran resmi mengenai pelaksanaan kontrak mata kuliah susulan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa mahasiswa yang belum sempat melakukan kontrak mata kuliah pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dapat mengikuti kontrak susulan sesuai ketentuan berikut:

  1. Periode Kontrak Susulan:

    • Kontrak mata kuliah susulan dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober 2024 hingga 15 Oktober 2024.
  2. Persyaratan:

    • Mahasiswa wajib menunjukkan bukti pembayaran UKT.
    • Mengisi formulir pengajuan kontrak mata kuliah susulan melalui sistem akademik atau loket administrasi fakultas.
  3. Prosedur Kontrak:

    • Mahasiswa dapat memilih mata kuliah sesuai dengan ketersediaan jadwal dan kapasitas kelas.
    • Pengajuan kontrak harus mendapatkan persetujuan dari dosen wali.
  4. Batas Akhir Penyelesaian Kontrak:

    • Seluruh proses harus diselesaikan paling lambat 15 Oktober 2024.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi universitas atau melalui bagian akademik fakultas masing-masing.

  • Dilihat: 631