Accessibility Tools
Bandung, 10 Oktober 2024 — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan edaran resmi mengenai pelaksanaan kontrak mata kuliah susulan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa mahasiswa yang belum sempat melakukan kontrak mata kuliah pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dapat mengikuti kontrak susulan sesuai ketentuan berikut:
Periode Kontrak Susulan:
Persyaratan:
Prosedur Kontrak:
Batas Akhir Penyelesaian Kontrak:
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi universitas atau melalui bagian akademik fakultas masing-masing.