Selamat Datang
PPID KAMPUS UPI CIBIRU
“Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendididkan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya”
Kontak
Waktu Pelayanan 08:00 - 16:00 WIB
Gedung A Lt.1 Kampus UPI di Cibiru
Jl. Pendidikan No.15, Cibiru Wetan, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40625
PPID UPI dibentuk sebagai salah satu langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID UPI berfungsi untuk memastikan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penyampaian informasi publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Sebagai pemegang mandat utama, PPID UPI dipimpin oleh Sekretaris Universitas (SU) yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor UPI. Rektor bertindak sebagai atasan PPID UPI yang memastikan seluruh kegiatan dan kebijakan informasi publik dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku
Untuk menjalankan fungsinya, PPID UPI bekerja sama dengan lima unit kerja utama yang masing-masing memiliki peran khusus dalam mendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi, yaitu:
Kantor Humas: Bertanggung jawab dalam bidang pelayanan informasi publik. Humas menjadi garda depan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan memastikan akses informasi yang transparan dan akurat.
Kantor Arsip: Mengelola pengarsipan dan dokumentasi secara profesional, memastikan bahwa setiap informasi yang dihasilkan UPI didokumentasikan dan disimpan dengan baik untuk kebutuhan akses publik di masa depan.
Kantor Hukum: Menangani aspek hukum terkait penyebaran informasi publik dan memastikan bahwa kegiatan PPID UPI berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia.
Direktorat Sistem Teknologi Informasi (STI): Mengembangkan dan memelihara sistem teknologi informasi yang mendukung keterbukaan dan penyebaran informasi secara digital. STI memastikan bahwa platform daring UPI memadai untuk mendukung akses informasi publik.
Direktorat Perencanaan dan Organisasi (Renor): Bertanggung jawab dalam penyusunan pelaporan dan evaluasi kinerja PPID UPI. Renor memastikan bahwa proses pelaporan sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal.
Kelima unit kerja ini tidak hanya bekerja sesuai bidangnya masing-masing, tetapi juga berkolaborasi dalam komunikasi dan koordinasi untuk memastikan pengelolaan informasi publik yang efektif dan efisien. Mereka juga bertindak sebagai koordinator unit kerja lainnya yang berfungsi sebagai PPID Pelaksana, mengkoordinasikan seluruh unit di lingkungan UPI untuk mendukung upaya keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya struktur yang terorganisir ini, PPID UPI berkomitmen untuk menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas, selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan dalam UU KIP.
Menjadi pusat pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya, guna mendukung terwujudnya Universitas Pendidikan Indonesia sebagai universitas unggul dan berdaya saing global.
Atasan PPID
Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID UPI dan PPID Pelaksana;
Mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID;
Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID UPI dan PPID Pelaksana;
Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
PPID Utama
Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan prosedur operasional penyebarJuasan Informasi Publik;
Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
Menetapkan klasifikasi informasi publik danlatau mengubahnya;
Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana
Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
MAKLUMAT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kami berupaya dengan sungguh-sungguh untuk dapat memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan ketentuan sebagai berikut:
Memberikan pelayanan kepada pemohon informasi yang cepat dan tepat;
Memberikan kemudahan akses informasi publik kepada pemohon;
Memberikan layanan yang terbaik melalui petugas dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
Mengevaluasi kinerja petugas secara rutin demi pelayanan informasi publik yang maksimal untuk pemohon di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia;
dibuat pada tanggal:
Bandung, 1 Mei 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Berita Kampus UPI Cibiru
Perkuat Kolaborasi Inovatif, UPI Cibiru Gandeng Tiga Mitra Strategis
UPI Cibiru - Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, Kampus...
Penjajakan Kerjasama Kampus UPI di Cibiru dengan TVRI
Koordinasi kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Kampus UPI di Cibiru.
Koordinasi ORMAWA UPI Cibiru 2025: Sinergi dan Kolaborasi dalam Membangun Organisasi Mahasiswa yang Progresif
Pemanfaatan Fasilitas Laboratorium Hibah Provinsi dalam Pelaksanaan UTBK SNBT 2025 di Kampus UPI Cibiru
UPI Cibiru - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Kom...

Pentingnya Unit Layanan Terpadu (ULT) dalam Lembaga Pendidikan

Mahasiswa PGSD Semester 4 Tampilkan Pagelaran Tari Nusantara Dalam Rangka Ujian Tengah Semester Genap 2025/2026
Kegiatan PPID
Kampus UPI Cibiru
Cuplikan Informasi
Surel
Alamat
Loby Gedung Biru
Jl. Pendidikan No.15, Cibiru Wetan, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40625