Adapun deskripsi fungsi dan tugas disusun berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 045 Tahun 2020 yaitu mengenai SOTK UPI, sebagai berikut:
1. Direktur Kampus UPI di Cibiru
Tugas pokok dan fungsi Direktur Kampus UPI di Cibiru adalah pelaksana dan pengoordinasi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kampus UPI di Cibiru.
2. Wakil Direktur Kampus UPI di Cibiru
Tugas pokok dan fungsi Wakil Direktur Kampus UPI di Cibiru adalah membantu Direktur Kampus UPI di Cibiru dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Kampus UPI di Cibiru.
3. Ketua Program Studi
Tugas pokok dan fungsi Ketua Program Studi Kampus UPI di Cibiru adalah pelaksana kegiatan Tridharma perguruan tinggi di tingkat program studi.
4. Satuan Kendali Mutu
Tugas pokok dan fungsi Satuan Kendali Mutu Kampus UPI di Cibiru adalah pelaksana penjaminan mutu di Kampus UPI di Cibiru.
5. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan
Tugas pokok dan fungsi Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Kampus UPI di Cibiru adalah pelaksana teknis layanan administrasi akademik dan kemahasiswaan di Kampus UPI di Cibiru.
6. Seksi Administrasi Umum dan Sumber daya
Tugas pokok dan fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Kampus UPI di Cibiru adalah pelaksana teknis pelayanan administrasi umum dan pengelolaan sumber daya di Kampus UPI di Cibiru.