Pemilu BEM Tahun 2025 di Kampus UPI Cibiru: MPU, DPPU, dan KPU Siap Jalankan Tugas

Cibiru, 2025 – Pemilihan Umum (Pemilu) Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus UPI Cibiru tahun 2025 resmi dimulai dengan pembentukan struktur kepanitiaan yang terdiri dari Majelis Pemilihan Umum (MPU), Dewan Pengawas Pemilihan Umum (DPPU), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga lembaga ini akan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan secara transparan, adil, dan demokratis.
Majelis Pemilihan Umum (MPU)
MPU bertugas sebagai lembaga tertinggi dalam Pemilu BEM UPI Cibiru 2025. Tugas utama MPU adalah merumuskan konstitusi Pemilu Ketua dan Wakil Ketua BEM serta menyelenggarakan sidang untuk memutuskan perkara persengketaan yang berkaitan dengan Pemilu. MPU juga akan memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dewan Pengawas Pemilihan Umum (DPPU)
DPPU memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pemilu, mulai dari proses kampanye, pemungutan suara, hingga perhitungan suara. DPPU juga bertugas menyampaikan hasil pengawasan selama pemungutan suara kepada seluruh mahasiswa UPI Cibiru, sehingga transparansi dan akuntabilitas Pemilu dapat terjaga.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU sebagai pelaksana teknis Pemilu memiliki tugas merencanakan dan mempersiapkan seluruh tahapan Pemilu, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara. KPU juga bertanggung jawab membuat tahapan pelaksanaan Pemilu yang jelas dan terstruktur agar seluruh mahasiswa dapat berpartisipasi dengan baik.
“Kami telah menyusun timeline Pemilu yang detail dan akan memastikan seluruh proses berjalan lancar. Partisipasi aktif mahasiswa sangat kami harapkan,” ungkap Ketua KPU.
Ketua KPU Kampus UPI Cibiru, Septiawan.
Tahapan Pemilu BEM UPI Cibiru 2025
Pemilu BEM UPI Cibiru 2025 akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, di antaranya:
Pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM yang dilaksanakan pada tanggal 13-22 Desember 2024, pendaftaran di lakukan secara online yaitu via gform, lalu ada forum sosialiasi sekaligus pendelegasian kandidat bakal calon pada tanggal 23 Desember 2024, setelah itu ada pengumuman hasil forum pendelegasian kandidat bakal calon pada tanggal 25 Desember 2024, yang dimana hingga saat itu belum ada calon kandidat yang menyetujui hasil pendelegasian sehingga mengalami perpanjangan waktu pendaftaran hingga pada fase selanjutnya yaitu fase verifikasi dan juga penetapan pada tanggal 11 Februari 2025 setelah melakukan verifikasi dan penetapan maka akan ada debat pasangan calon yang insha allah akan di laksanakan pada tanggal 13 Februari 2025 yang dimana fase debat ini juga akan di iringi dengan kampanye untuk pasangan calon dengan durasi 4 hari yaitu pada tanggal 12-15 februari 2025, setelah rangkaian kebutuhan selesai maka akan ada fase masa sunyi pada tanggal 16 februari 2025, dan PEMILU ini akan di tutup dengan pemungutan suara selama 3 hari yaitu pada tanggal 17-19 februari 2025.
Kontributor: Septiawan
Editor: RS
- Dilihat: 106