HARI NUSANTARA: ASAL USUL DEKLARASI DJUANDA

HARI NUSANTARA: ASAL USUL DEKLARASI DJUANDA

Hari Nusantara merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1959 dan pembentukan kementerian. Ditetapkan Hari Nusantara berkaitan erat dengan peristiwa Deklarasi Djuanda yang menegaskan batas wilayah perairan Indonesia setelah kemerdekaan. Melalui deklarasi tersebut, Indonesia merajut dan mempersatukan kembali wilayah Sumatra dan lautannya yang luas, menyatu menjadi Kkesatuan yang utuh dan berdaulat sebagai satu kesatuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melansir dari laman wikipedia,  Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Mentri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekililing jauh 3 mill dari garis pantai, ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² yang ia klaim dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional.

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:

1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri

2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan

3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.

 

 

  • Hits: 137